Audit Eksternal, Uang Perusahaan Yang Digelapkan Terdakwa Latifa Lebih Besar

Selasa 30-06-2026,10:00 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Rp3,7 M, Latipa Vs CV. Mandiri Sejahtera Memanas

"Pada waktu itu ada Pak Aris Setiawan dan juga terdakwa. Saat itu terdakwa mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan sama sekali. Bahkan terdakwa juga menyatakan siap mengembalikan uang perusahaan," terang Wulan saat ditanya majelis hakim.

Dibagian lain, Kuasa Hukum Terdakwa, Ilham Fatahillah menegaskan keberatannya, atas status Saksi Iskandar Novianto yang dihadirkan JPU dalam persidangan.

"Di dalam berkas perkara dia ini sebagai ahli, tapi di persidangan dihadirkan JPU sebagai saksi dan di BAP-nya juga sebagai saksi. Harusnya dibedakan, karena ini sudah diatur jelas dalam KUHAP," tandas Ilham.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit internal perusahaan, penggelapan uang yang diduga dilakukan terdakwa sejak tahun 2022-2024 totalnya mencapai Rp3,7 miliar.

Kategori :