BENGKULU, RADARUTARA.ID - Berdasarkan audit ekternal, uang CV. Mandiri Sejahtera yang diduga digelapkan terdakwa Latifa Tusa'diah lebih besar dibandingkan audit internal.
Ini terungkap dalam sindang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang CV. Mandiri Sejahtera, dengan Ketua Majelis Hakim Mohammad Iqbal di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin 29 Juni 2029.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menghadirkan empat saksi. Diantaranya Iskandar Novianto selaku auditor eksternal, Bobi mantan pacar terdakwa (Latifa, red), Dimas admin ekspedisi dan Wulan admin sales.
"Saya berperan sebagai auditor eksternal yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan penyimpangan keuangan di CV. Mandiri Sejahtera," ungkap Iskandar dihadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Disebut Dapat Uang dari 'Nenek Gaib', Sistem Keuangan CV. Mandiri Sejahtera Disorot
Menurut Iskandar, audit yang dilakukannya fokus pada transaksi dan dokumen keuangan, yang tentunya berdasarkan penugasan dan hasil audit internal perusahaan.
"Transaksi dan dokumen keuangan hasil audit internal tersebut, ada yang berasal dari penyidik dan juga dari perusahaan. Selain itu juga ada dokumen pendukung, seperti data dalam format Microsoft Excel," kata Iskandar.
Kemudian, lanjut Iskandar, pembukuan yang dikelola masing-masing admin, hingga print out percakapan WhatsApp (WA) yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
"Setelah saya melakukan audit terhadap transaksi dan dokumen keuangan sejak tahun 2022 hingga 2024, terdapat selisih Rp225 juta. Dimana hasil audit yang saya lakukan lebih besar ketimbang hasil audit eksternal," tegas Iskandar.
BACA JUGA:Gugatan Perdata Dugaan Penggelapan, CV. Mandiri Sejahtera Diminta Bawa Hasil Audit
Iskandar menambahkan, dari audit yang dilakukannya, juga ditemukan pola atau modus dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang tergambar dari data Exel. Dimana terdapat beberapa admin yang menangani transaksi.
"Tapi seluruh uang yang masuk ke perusahaan, pada akhirnya disetorkan kepada terdakwa," tambah Iskandar.
Selain itu, Saksi Iskandar juga mennyindir pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, terkait dugaan perubahan atau manipulasi terhadap laptop kerja milik terdakwa.
"Pemeriksaan yang saya lakukan berdasarkan dokumen dan data yang telah diverifikasi, sehingga menjadi alat pembuktian dalam perkara ini," beber Iskandar.
Sementara itu, Saksi Wulan mengemukakan, waktu pemeriksaan internal terkait dugan penggelapan uang, dirinya ikut dipanggil owner perusahaan.