ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Nurmalina Hadjar, SH, MH melalui Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Edo Putra Utama, SH menyatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan, terhadap terdakwa RA yang terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur itu.
Meskipun, kata dia, JPU tidak sependapat dengan amar putusan yang ditetapkan PN Arga Makmur tersebut.
Bahwa RA divonis bebas, setelah RA yang sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Edo menjelaskan, dalam pemeriksaan oleh penyidik yang dilakukan sebanyak 2 kali, korban didampingi oleh ibu korban, pendamping hukum DPPPA serta Pekerja Sosial yang mana korban menjelaskan bahwa terdakwa merupakan pelaku persetubuhan terhadap dirinya tersebut.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Minta UPTD PPA Kawal Proses Hukum 4 Kasus Asusila Anak Hingga Inkrah
Kemudian terdakwa didalam pemeriksaan oleh penyidik, didampingi oleh Advokat yang mana terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak tersebut.
Namun dalam persidangan, korban dan terdakwa mencabut seluruh keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Bengkulu Utara.
Menurut Edo, majelis hakim lebih mempertimbangkan pencabutan keterangan tersebut dibandingkan alat bukti lain yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Bahwa sejumlah alat bukti seperti hasil visum, keterangan saksi, keterangan saksi verbalisan dari penyidik serta saksi dari pendamping hukum Dinas PPA, Pekerja Sosial, Psikolog Klinis serta advokat yang mendampingi terdakwa, tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya," katanya.
BACA JUGA:Korban Hamil 7 Bulan, Kecurigaan Ibu Jadi Sinyal Terbongkarnya Dugaan Asusila Ayah Tiri
Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah mengajukan Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung yang hingga saat ini, masih menunggu jawaban dari Pengadilan Negeri Arga Makmur.
“Proses kasasi, nantinya akan menjadi tahapan berikutnya dalam perkara ini, sementara putusan akhir akan menunggu hasil pemeriksaan Mahkamah Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” demikian Edo.