Baru 48 Desa Ajukan DD Tahap III, 100 Desa Diminta Segera Menyusul
Kepala DPMD Mukomuko, Junaidi, SP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Sebanyak 48 dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2026. Berkas usulan tersebut kini telah masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko untuk menjalani proses verifikasi sebelum pencairan dilakukan.
Kepala DPMD Mukomuko, Junaidi, SP, didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Darsono, SPd, mengatakan 48 desa tersebut menjadi bagian awal desa yang telah bergerak mengurus pencairan DD tahap III. Saat ini, DPMD masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan pencairan.
"Usulan dari 48 desa sudah masuk. Sekarang masih dalam proses verifikasi kelengkapan dokumen usulan," katanya.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi yang diajukan pemerintah desa telah terpenuhi. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum usulan dapat diproses lebih lanjut untuk pencairan anggaran.
Pihaknya menilai langkah cepat yang dilakukan 48 desa tersebut perlu dipertahankan. Pengajuan lebih awal akan memberikan ruang waktu yang lebih cukup bagi pemerintah desa untuk menyelesaikan proses administrasi hingga dana dapat digunakan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
Kecepatan pengajuan juga berkaitan langsung dengan serapan Dana Desa. Semakin cepat proses administrasi diselesaikan, semakin besar peluang anggaran segera masuk ke rekening desa dan digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan serta program desa yang telah direncanakan dalam APBDes.
"Desa yang cepat mengajukan tentu lebih baik, karena prosesnya bisa segera kita verifikasi. Harapannya pencairan juga tidak terlambat sehingga kegiatan pembangunan di desa dapat berjalan," ujarnya.
Ia menargetkan, pengelolaan Dana Desa tahun 2026 dapat berjalan efektif dan serapannya maksimal. Pemerintah desa diminta tidak menunda pengajuan apabila seluruh dokumen persyaratan telah tersedia.
Kondisi tersebut menjadi penting mengingat Dana Desa merupakan salah satu sumber pembiayaan utama bagi berbagai kegiatan di tingkat desa. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta program lain yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing desa.
"Dengan baru 48 desa yang mengajukan dari total 148 desa, masih terdapat 100 desa lainnya yang perlu segera mempersiapkan pengajuan tahap III. DPMD berharap desa-desa yang belum mengajukan tidak menunggu hingga mendekati batas waktu," ungkapnya.
Menurut Junaidi, kesiapan pemerintah desa dalam menyelesaikan administrasi akan sangat menentukan cepat atau lambatnya proses pencairan. Karena itu, kelengkapan dokumen harus menjadi perhatian pemerintah desa agar tidak terjadi pengembalian berkas yang dapat memperpanjang proses.
DPMD juga mengingatkan agar pemerintah desa memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar-benar sesuai ketentuan. Kesalahan atau kekurangan administrasi dapat menyebabkan proses verifikasi harus dilakukan kembali.
"Yang paling penting dokumennya lengkap dan sesuai. Kalau sudah lengkap, proses verifikasi bisa lebih cepat," jelasnya.
Dirinya memberikan apresiasi kepada 48 desa yang telah lebih dahulu menyampaikan usulan pencairan. Langkah tersebut dinilai menunjukkan kesiapan pemerintah desa dalam menjalankan pengelolaan anggaran tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: