Pantau Perkembangan & Hormati Proses Hukum, Oknum Kades Terancam Sanksi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si-Radar Utara / Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Salah seorang oknum kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara, terancam diberhentikan dari jabatannya.
Ini terjadi setelah mencuatnya kabar jika oknum kades tersebut, terlibat dalam dugaan kasus asusila dengan teman wanitanya berstatus siswi SMK di bawah umur.
Kasus ini, kini tengah dalam proses hukum di kepolisian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berproses dan berjalan.
BACA JUGA:7 Hari Undangan Dilayangkan Kecamatan, Oknum Kades Belum Berikan Klarifikasi
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan di Kepolisian," ujar Rahmat Hidayat, saat dikonfirmasi awak media.
Ia menegaskan bahwa, langkah tegas berupa pemberhentian, memungkinkan akan diambil jika telah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau vonis bersalah terhadap yang bersangkutan.
"Jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dijatuhkan vonis bersalah, baru kita akan menjatuhkan sanksi," tegasnya.
Meski demikian, Rahmat Hidayat memastikan bahwa pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus tersebut.
Hal ini bertujuan agar persoalan hukum yang dihadapi sang kepala desa, tidak mengganggu pelayanan publik maupun kelancaran jalannya pemerintahan desa.
BACA JUGA:Dugaan Ulah Oknum Kades Menciderai Nilai Sosial Masyarakat, Tokoh Masyarakat Pekal Minta APH Tegas
"Pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan. Tujuannya agar persoalan hukum yang dihadapi kepala desa tersebut tidak mengganggu pelayanan publik maupun jalannya pemerintahan desa," jelasnya.
Lebih lanjut, Kadis PMD menegaskan bahwa permasalahan hukum yang menjerat kepala desa tersebut, tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala desa.
Ia berharap kasus ini tidak mengganggu proses pemerintahan dan pembangunan di desa yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: