Jualan di Badan Jalan, Puluhan PKL Kembali Ditertibkan

Kamis 25-06-2026,08:00 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, kembali melakukan penertiban terhadap puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Pasar Panorama.

Penertiban itu dilakukan dalam patroli pemeliharaan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, yang digelar pada Rabu 24 Juni 2026.

Dalam patroli yang dipimpin Danton Tomy Mediansyah, mendapati sejumlah PKL masih nekat meletakkan barang dagangan dan berjualan di badan jalan yang merupakan titik lokasi parkir tepi jalan, yang telah ditetapkan Bapenda Kota Bengkulu.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindaklanjut dari temuan petugas yang tengah melakukan patroli.

"Mendapati temuan itu, para personel kita segera melakukan penertiban dengan meminta para pedagang memindahkan barang dagangan dari badan jalan," ungkap Sahat.

BACA JUGA:Sukseskan Festiva Tabut, Satpol PP Kota Tegur Pedagang dan Juru Parkir

Selain itu, lanjut Sahat, petugas juga memberikan peringatan tegas, agar pelanggaran serupa tidak kembali diulangi. Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas mengenali sebagian PKL yang berjualan di badan jalan.

"Pedagang yang dimaksud merupakan pedagang yang sebenarnya telah memiliki tempat resmi, berupa kios atau los di dalam Pasar Panorama," kata Sahat.

Menurut Sahat, langkah penertiban ini merupakan bentuk penegakan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, dan juga kenyamanan publik. 

"Kami meminta seluruh PKL yang ditemukan melakukan pelanggaran, agar mentaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu No 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta tidak mengulangi perbuatannya," ujar Sahat.

Sahat menambahkan, kepada PKL yang telah memiliki tempat berjualan di dalam pasar, dihimbau agar memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah dan tidak lagi berjualan di badan jalan. 

"Setelah jalanan bersih, semua pedagang harus kembali masuk ke area pasar," tambah Sahat.

BACA JUGA:Sukseskan Festiva Tabut, Satpol PP Kota Tegur Pedagang dan Juru Parkir

Lebih lanjut Sahat berharap, warga Kota Bengkulu untuk tidak berbelanja atau membeli barang dagangan dari PKL yang melanggar Perda dengan berjualan di badan jalan, daerah milik jalan, maupun trotoar. 

"Sehingga ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya," demikian Sahat.

Kategori :