Wakili Pemilik Warem, Oknum ASN Bakal Dilaporkan ke OPD Pemprov Bengkulu

Wakili Pemilik Warem, Oknum ASN Bakal Dilaporkan ke OPD Pemprov Bengkulu

Satpol PP Kota Bengkulu saat mendatangi Warem di sekitara Lapangan Golf Kelurahan Muara Dua-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dilaporkan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Ini setelah oknum ASN tersebut terjaring petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, dan mengaku sebagai wakil pemilik Warung Remang-Remang (Warem) di sekitar Lapangan Golf Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, terjaringnya oknum ASN tersebut, saat pihaknya pada Minggu, 9 Agustus 2026 dini hari melakukan patroli.

"Sasaran dalam patroli kita tersebut, yakni dengan mendatangi tempat hiburan malam atau Warem yang menyediakan minuman beralkohol, tuak dan wanita pelayan pengunjung," ungkap Sahat.

BACA JUGA:Laka Mobil Satpol PP Bengkulu Utara, Polsek PUT Ungkap Penumpang dan Kronologinya

Menurut Sahat, salah satu sasaran patroli adalah Warem yang berada di sekitar Lapangan Golf, wilayah Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu.

"Hanya saja di lokasi ini, kita yang menggelar patroli bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, berhasil menemui seorang pria bersama pasangannya, yang mengaku sebagai wakil pemilik Warem," kata Sahat.

Pada waktu itu, lanjut Sahat, pihaknya meminta kedua orang itu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah KTP-nya dibaca, pekerjaan wakil pemilik warem itu ternyata merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.

"Saat kita tanya kembali bertugas dimana, oknum tersebut mengaku tercatat atau bekerja di lingkungan Pemprov Bengkulu," ujar Sahat.

BACA JUGA:Mobil Patroli Satpol PP Kecelakaan di PUT, Diduga Dikemudikan Perempuan

Sahat menambahkan, setelah mendapati fakta tersebut, oknum ASN langsung dimintai keterangan atau diperiksan Penyidik PNS Satpol PP Kota Bengkulu.

"Karena bagaimana pun juga apa yang dilakukan oknum ASN tersebut, tidak bisa dibenarkan. Apalagi dia itu merupakan aparatur negara, yang harusnya bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat," tambah Sahat.

Lebih lanjut Sahat menyampaikan, terkait temuan itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dan melaporkan oknum ASN tersebut kepada OPD terkait di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Segera kita koordinasikan baik dengan Satpol PP, Inspektorat dan BKPSDM Provinsi Bengkulu," demikian Sahat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: