Dugaan Penggelapan Rp3,7 M, Latipa Vs CV. Mandiri Sejahtera Memanas

Sabtu 13-06-2026,07:15 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

"Berbagai bukti yang telah kita hadirkan dalam persidangan, menunjukkan adanya dugaan kerugian perusahaan yang kemudian menjadi dasar dilakukannya audit internal," jelas Sopian.

Sopian memastikan, pihaknya fokus pada proses hukumnya. Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi dan pembuktian di depan majelis hakim. Nantinya hakim menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

"Sedangkan terkait hasil audit yang digunakan perusahaan, dilakukan pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya. Karena itu, audit tersebut memiliki dasar profesional yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Sopian.

Sopian menyatakan, tim auditor yang melakukan pemeriksaan, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan secara langsung di persidangan. 

"Bahkan jika audit yang dipersoalkan, perusahan telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan perbandingan audit. Dalam audit internal perusahaan, dilakukan bersama dengan terdakwa," papar Sopian.

Dibagian lain, Sopian menyinggung dugaan yang tak masuk akal, terutama terkait bertambahnya materi terdakwa yang terkesan tidak wajar.

"Salah satunyan terdakwa memberangkatkan keluarga besar untuk umrah yang jumlahnya mencapai delapan orang. Membeli mobil, membangun kos-kosan, beli sawah dan tanah, jalan-jalan ke luar negeri serta lainnya," terang Sopian.

Lebih lanjut Sopian menyatakan, berdasarkan KUHP baru, tindak pidana penggelapan tidak hanya diancam dengan pidana penjara, tetapi juga dapat dijatuhi pidana denda berdasarkan kategori tertentu.

“Sesuai dengan KUHP baru itu, ancaman pidananya lima tahun dan denda hingga Rp200 juta," demikian Sopian. 

Kategori :