Gugatan Perdata Dugaan Penggelapan, CV. Mandiri Sejahtera Diminta Bawa Hasil Audit

Gugatan Perdata Dugaan Penggelapan, CV. Mandiri Sejahtera Diminta Bawa Hasil Audit

Sopian Siregar-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Dalam persidangan gugatan perdata dugaan penggelapan terhadap Latifa Tusa'diah yang sebelumnya merupakan admin keuangan, CV. Mandiri Sejahtera diminta membawa hasil audit saat persidangan selanjutnya. 

Demikian diakui Kuasa Hukum CV. Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar diwawancarai usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 17 Juni 2026.

"Dalam sidang gugatan perdata tadi, agendanya mediasi. Hanya saja Majelis Hakim Mediator, meminta pada pekan depan dilakukan sekali lagi pertemuan," ungkap Sopian.

Sekaligus, lanjut Sopian, dalam persidangan pekan depan itu, kliennya selaku penggugat, juga diminta membawa hasil audit terkait dugaan penggelapan tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Rp3,7 M, Latipa Vs CV. Mandiri Sejahtera Memanas

"Hasil audit yang harus kita bawa, merupakan hasil penghitungan secara bersama-sama. Dalam artian saat penghitungan dilakukan, baik klien kita ataupun tergugat (Latifa, red) dilibatkan," kata Sopian.

Disisi lain, Sopian menjelaskan, gugatan perdata ini merupakan hasil penghitungan dari dugaan penggelapan yang dilakukan tergugat, pada tahun 2025 lalu.

"Seingat saya sekitar enam bulan lalu, dimana dari hasil penghitungan pada tahun 2025, uang perusahaan milik klien kita yang diduga digelapkan tergugat sekitar Rp3 miliar," jelas Sopian.

Hanya saja, sambung Sopian, terkait dugaan uang penggelapan itu, awalnya tergugat memiliki itikad baik untuk mengembalikan. Diantaranya dengan menyerahkan asetnya yang ditaksir nilainya mencapai Rp1,7 miliar.

"Baik hasil penghitungan dan juga itikad baik tergugat ini, kita tuangkan dalam akta notaris," ujar Sopian.

BACA JUGA:PH Optimis Dugaan Penggelapan Uang CV. Mandiri Sejahtera Terbukti

Sopian menambahkan, tergugat diberikan waktu untuk menuntaskan pengembalian uang perusahaan dalam kurun waktu enam bulan, dan berakhir atau jatuh tempunya sekitar sebulan yang lalu.

"Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, pengembalian belum kunjung dituntaskan tergugat. Makanya klien kita akhirnya mengambil langkah, dengan melayangkan gugatan perdata," tambah Sopian.

Lebih lanjut Sopian menyampaikan, yang diajukan pihaknya ke PN Bengkulu yakni gugatan one prestasi. Karena hingga batas waktu yang ditentukan, tergugat tidak kunjung mengembalikan sisa uang yang digelapkan sekitar Rp1,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: