12 Terdakwa Tambang Batu Bara PT. RSM Divonis Bersalah

Selasa 12-05-2026,10:00 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

“Sejumlah uang sitaan, rekening, valuta asing dan aset yang telah diamankan negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Nilai aset dan uang yang dikembalikan kepada negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp106 miliar," sampai majelis hakim.

Dalam persidangan juga, majelis hakim meminta sejumlah barang bukti sitaan tetap diperhitungkan dalam proses pengembalian kerugian negara. Namun sebagian barang bukti lainnya dikembalikan kepada para terdakwa.

Barang bukti tersebut meliputi mobil mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam seberat 2.500 gram hingga lebih dari 126 ribu ton batu bara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, A. Ghufroni menyampaikan, terkait putusan majelis hakim tersebut, pihaknya bakal mempertimbangkan langkah hukum yang bakal dilakukan.

BACA JUGA:Yakup Hasibuan: Fakta Persidangan, Perizinan Tanggungjawab RSM

"Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," demikian Gufron.

Berikut Putusan Kepada Para Terdakwa:

01. Terdakwa Beby Hussy

Perkara Tipikor Tambang

Pidana Penjara: 2 Tahun 8 Bulan

Denda : Rp100 Juta

Subsidair: 60 Hari

Uang Pengganti: Rp106 Miliar

Subsidair UP: 2 Tahun Penjara

Perkara Suap

Penjara: 1 Tahun

Kategori :