Yakup Hasibuan: Fakta Persidangan, Perizinan Tanggungjawab RSM
Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara PT. RSM-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Persoalan perizinan dalam aktivitas pertambangan batu bara, disebutkan sepenuhnya menjadi tanggungjawab PT. Ratu Samban Mining (RSM).
Ini disampaikan Kuasa Hukum Bebby dan Saskya Hussy, Yakup Putra Hasibuan dikonfirmasi terkait pernyataan Komisaris, David Alexander Yuwono dan Direktur PT. RSM, Edhie Santosa Rahadja yang tak mengaku bersalah.
Pengakuan tak bersalah yang disampaikan kedua bos PT. RSM tersebut, pada saat persidangan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara.
"Perizinan sepenuhnya menjadi tanggungjawab PT. RSM tersebut, terbuka dalam fakta persidangan," ungkap Yakup diwawancarai usai mengikuti persidangan lanjutan, Jum'at 10 April 2026.
BACA JUGA:Menanti Fakta Persidangan, Tsk Kasus Korupsi Dinkes Kembalikan KN Rp200 Juta
Dengan demikian, lanjut Yakup, walaupun penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim, tapi berdasarkan fakta dari serangkaian persidangan, secara langsung memberikan gambaran yang jelas.
"Fakta-fakta persidangan yang tidak mungkin ada kebohongan, dan semua terang bendera tersebut, tentunya menjadi penilaian hakim," kata Yakup.
Menurut Yakup, berdasarkan keterangan dalam persidangan, kliennya (Bebby dan Saskya, red) sama sekali disebut tidak mengetahui adanya persoalan dalam aspek perizinan PT. RSM, terutama saat kerja sama berjalan.
"Itu juga diakui PT. RSM saat persidangan. Bahkan RSM juga mengaku, jika klien kita dari Inti Bara Perdana (IBP) dan Tunas Bara Jaya (TJB), malah tidak ikut campur dan tidak mengetahui mengenai perizinan PT. RSM,” beber Yakup.
BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap, Saksi dan Terdakwa Saling Bantah
Sehingga, sambung Yakup, kliennya tak mungkin masuk dalam kerja sama, jika sejak awal mengetahui pertambangan milik PT. RSM masih terdapat permasalahan dalam perizinannya.
"Jadi kerja sama antara RSM dengan IBP dan TJP dapat berjalan, dengan asumsi seluruh aspek legal. Termasuk perizinan, telah dipenuhi atau menjadi tanggung jawab pihak pemilik izin. Kalau izinnya bermasalah sejak awal, pasti klien kita tidak mau kerjasama," tegas Yakup.
Saat persidangan pun, ketika yang dibahas perjanjian kerja sama, tanggung jawab terkait perizinan memang berada pada pihak RSM sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Sedangkan klien kita disebutkan perannya pada aspek pembiayaan, dan fakta ini tidak ada bantahan sama sekali saat persidangan. Jadi sedikit aneh, ketika pihak RSM mengaku tak bersalah," sindir Yakup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: