Eksepsi Ditolak, Sidang Eks Bupati BU Lanjut ke Tahap Pembuktian
Sidang putusan sela Imron Rosyadi dalam perkara dugaan korupsi tambang PT. RSM-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Sidang perkara dugaan korupsi PT. Ratu Samban Mining (RSM) yang turut menjerat mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ini setelah dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa (Imron Rosyadi, red), ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis 9 Juli 2026.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Syah Ade Mori menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa, untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Majelis hakim menilai jika keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan JPU.
BACA JUGA:Dalam Dakwaan, Eks Bupati BU Diduga Terima Aliran Dana Rp600 Juta
"Dengan penolakan ini, maka persidangan harus dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Jadi kami memerintahkan JPU untuk melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku terhadap terdakwa Imron Rosyadi," tegas Ade Mori.
Dalam putusan sela tersebut, persidangan selanjutnya masuk ke tahap pembuktian, dengan agenda mendegarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
Sementara itu, Kuasa Hukum Imron Rosyadi, Ilham Fatahillah mengaku, menghormati putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim, terhadap nota keberatan yang diajukan pihaknya.
"Namun dipastikan, nota keberatan yang kami sampaikan memiliki dasar hukum dan bakal terus memperjuangkannya dalam proses persidangan. Kami pun telah menggunakan hak yang diberikan KUHAP, dengan mengajukan eksepsi," ujar Ilham.
Menurut Ilham, selaku kuasa hukum tentu pihaknya tidak mempermasalahkan substansi perkara pada tahap ini. Meskipun demikian, pihaknya tetap menyoroti proses penyidikan yang harus sesuai dengan ketentuan KUHAP.
BACA JUGA:JPU Tetap Pada Dakwaan, Kuasa Hukum Imron: Justru Kuatkan Eksepsi Kami
"Karena yang namanya penyelidikan dan penyidikan memiliki tahapan jelas dalam KUHAP, guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ilham.
Lebih lanjut Ilham mengemukakan, walaupun nota keberatan yang disampaikan telah ditolak, pihaknya memastikan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga memperoleh putusan akhir.
"Kami meyakini putusan sela ini bukan akhir dari perjuangan untuk menegakkan hukum dan mencari keadilan. Jadi, kami tetap menghormati proses peradilan," demikian Ilham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: