ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Program pemutihan pajak kendaraan yang digencarkan Pemerintah Provinsi Bengkulu dimulai Bulan Mei Tahun 2026 menunjukkan trend positif bagi masyarakat.
Tak hanya itu, antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan ini berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bengkulu Utara, realisasi penerimaan dari program optimalisasi pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 mencatatkan Rp 26,7 Miliar.
Dengan adanya program berdampak langsung ke masyarakat yakni program pemutihan pajak kendaraan selama empat bulan ini, dimulai bulan Mei hingga Bulan Agustus 2026 akan lebih meningkat lagi.
BACA JUGA:Sekali di Masa Gubernur! Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Diakses Lewat Samsat Desa
Kepala Bappenda Bengkulu Utara, Masrup, S.ST.Pi, M.M, menyampaikan Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dengan berbondong-bondong memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
“Kami harap antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut diwujudkan dengan kepatuhan membayar pajak kendaraannya. Kami melihat animo yang luar biasa sejak program diumumkan awal bulan ini,” ujar Masrup, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, Masrup menjelaskan bahwa program pemutihan ini dirancang dengan dua tujuan utama.
BACA JUGA:Pemkab Apresiasi Perusahaan Taat Pajak, Berkontribusi Untuk Pembangunan Daerah
Selain meringankan beban masyarakat yang terkena denda keterlambatan, kebijakan ini juga menjadi instrumen strategis mendongkrak pendapatan daerah.
“Selain membantu masyarakat dalam kepatuhan bayar pajak kendaraan, program ini juga mendorong pemerintah dalam peningkatan pendapatan daerah secara signifikan. Ini adalah skema win-win solution dari pemerintah,” tambahnya.
Masrup menambahkan, dengan total denda yang dihapuskan tersebut, warga pun dipermudah untuk membayar pokok pajak tanpa beban sanksi administratif.
BACA JUGA:Kabar Baik! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku di Bengkulu
“Pemerintah berharap program ini dimanfaatkan oleh masyarakat. Semoga dengan durasi empat bulan, masyarakat lebih banyak waktu untuk membayar pajak kendaraan,” pungkasnya.