BENGKULU, RADARUTARA.ID - Lima terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Dinkes (Dinkes) Kota Bengkulu, divonis majelis hakim terbukti bersalah.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan agenda pembacaan putusan, Senin 27 April 2026.
Sebagaimana diketahui, kelima terdakwa yakni Joni Haryadi Thabrani mantan Kadinkes Kota Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian terdakwa Doni Iswanto selaku PPTK, Akhmad Basir merupakan pelaksana proyek, Joli Okta Riansyah selaku kontraktor pelaksana, dan Rizal Mahlefi selaku konsultan perencanaan sekaligus pengawas proyek.
Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Mury menyatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Maka dari itu menjatuhkan hukuman pada kelima terdakwa, dengan pidana penjara," kata Ade Mury saat membacakan amar putusan dalam persidangan.
Dilanjutkan Ade Mury, adapun pertimbangan yang memberatkan kelima terdakwa, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tipikor.
"Sedangkan hal yang meringankan, karena para terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Selanjutnya kepada terdakwa dan JPU dapat memikirkan menerima atau menolak putusan ini," singkat Ade Mury.
Dalam amar putusan tersebut, Terdakwa Joni Haryadi Thabrani, Doni Iswanto, Joli Okta Riansyah dan Rizal Mahlefi divonis dengan hukuman 1 tahun 4 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Sementara terdakwa Akhmad Basir lebih berat, yakni divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara, dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Sebagaimana diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya.
Dimana sebelumnya JPU menilai kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor.
Sehingga menuntut terdakwa Joni Haryadi Thabrani, Doni Iswanto dan Akhmad Basir dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sedangkan Joli Okta Riansyah dan Reizal Mahlefi dituntu JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.