Eks Ketua KPU BS Divonis Berat, Aan: Langkah Hukum, Kita Tunggu Salinan Putusan
Aan Julianda-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan (BS), Erina Okriani yang divonis berat majelis hakim atas perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada BS 2024 lalu, baru menentukan sikap atau langkah hukum setelah menerima salinan putusan.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Erina Okriani, Aan Julianda. Menurut Aan, kliennya (Erina, red) divonis majelis hakim selama 5 tahun 10 bulan pidana penjara dan denda100 juta subsidair 60 hari kurungan dan uang pengganti (UP) Rp480 juta.
"Jika UP tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan 3 tahun kurungan," ungkap Aan.
Dilanjutkan Aan, berkaca pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kliennya tersebut hanya ada pengurangan 2 bulan pidana penjara.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Hibah KPU BS Dituntut Berbeda, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
"Meskipun demikian sikap apa atau langkah hukum apa yang bakal diambil terkait putusan tersebut, kita masih menunggu salinan putusan lengkap," tegas Aan.
Aan menambahkan, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait putusan itu. Jadi masih ada waktu, sembari menunggu salinan putusan.
"Kalau nanti salinan sudah diterima, barulah kita bisa memastikan apakah menolak atau menerima putusan tersebut. Kalau menolak, sudah barang tentu kita bakal mengajukan banding," tambah Aan.
Disisi lain, Aan menilai, masih ada pihak yang harus turut bertanggungjawab dan saat ini masih berkeliaran bebas, terkait perkara dugaan peyimpangan dana hibah Pilkada BS. Pihak-pihak itu sebenarnya sudah dirincikan.
BACA JUGA:PH Erina Okriani Minta Majelis Hakim Tahan dan Tuntut 4 Komisioner KPU BS
"Bahka saat menyampaikan nota pembelaan klien kita. Tapi itu tadi, kita tunggu dulu salinan putusan lengkap, jika pihak-pihak tersebut masuk dalam pertimbangan hakim, pasti ada juga sikap hukum yang kita ambil," demikian Aan.
Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyatakan jika Erina Okrina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 603 UU No 1 tahun 2023 tentang (KUHP).
Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf a atau huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain Erina Okriani, majelis hakim juga memvonis mantan Sekretaris KPU BS, Siptoriusman dengan hukuman 3 tahun 10 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan dan UP Rp470 juta atau penjara 1 tahun 4 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: