Ada Dugaan Rekayasa, Giliran Penyidik dan Hakim Dilaporkan

Jumat 24-04-2026,08:15 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

Kasus PDAM Kota Bengkulu

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Dalam perjalanan perkara suap atau gratifikasi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah atau PDAM Kota Bengkulu, diduga terdapat upaya rekayasa.

Atas dugaan rekayasa dalam penanganan perkara tersebut, giliran penyidik Polda Bengkulu dan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dilaporkan.

Kuasa Hukum Yanuar Pribadi, Muspani mengatakan, proses hukum yang dijalani kliennya (Yanuar, red) diduga tidak berjalan secara objektif. 

"Kami menilai, sejak tahap penyidikan hingga persidangan, arah penanganan perkara seolah-olah sudah ditentukan sejak awal. Ini setelah kami mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan fakta di persidangan," ungkap Muspani.

BACA JUGA:Diduga Tak Patuhi Perintah Majelis Hakim, JPU Perkara Suap Perumda Tirta Hidayah Dilapor ke Kajati Bengkulu

Menurut Muspani, dari pencermatan itu, terlihat penentuan tersangka dan terdakwa seperti sudah diarahkan. Kejanggalan tidak hanya terjadi di tahap awal, tetapi berlanjut hingga proses penuntutan dan persidangan di pengadilan. 

"Maka dari itu kami mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyidik, jaksa penuntut umum, hingga majelis hakim yang menangani perkara ini," tegas Muspani, Kamis 23 April 2026.

Muspani membeberkan, laporan yang disampaikan pihaknya ini, bukanlah tanpa dasar. Pihaknya menemukan sejumlah indikasi, yang tak sesuai dengan prinsip penegakan hukum berkeadilan.

"Apalagi berdasarkan aturan yang berlaku, ada tiga pihak utama yang seharusnya bertanggung jawab yakni Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direktur," beber Muspani.

BACA JUGA:Aliran Suap Terungkap, Pegawai Perumda BU Turut Jadi Broker Penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah

Tapi faktanya, lanjut Muspani, dalam perkara ini KPM dan Dewan Pengawas sama sekali tidak ada pertanggungjawabannya. Kalau Direktur, sama-sama diketahui sudah menjadi terdakwa.

"Makanya kami juga menilai, jika klien kami hanya korban untuk menutupi pihak yang harusnya diminta pertanggungjawabannya. Selain itu, pihak yang seharusnya diperiksa, justru belum tersentuh aparat penegak hukum," sesal Muspani.

Muspani juga menyoroti belum diperiksanya KPM, yang menurutnya memiliki peran penting dalam kasus ini. Padahal dalam fakta persidangan, jelas-jelas ada dugaan aliran dana yang muncul dalam persidangan, tapi belum didalami secara menyeluruh.

“Ada dua hal penting yang menjadi catatan kami, pertama perusahaan tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh. Kedua, pihak yang punya tanggung jawab besar belum diperiksa,” ujar Muspani.

BACA JUGA:Diduga Tak Patuhi Perintah Majelis Hakim, JPU Perkara Suap Perumda Tirta Hidayah Dilapor ke Kajati Bengkulu

Kategori :