Lalu Komisaris PT. RSM, David Alexander juga dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsidair 260 hari kurungan, serta uang pengganti Rp53 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsidair 260 hari kurungan.
"Tuntutan sudah dibacakan, silahkan para terdakwa koordinasi dulu dengan para kuasa hukumnya masing-masing. Nanti kalau ada pembelaan, silakan disampaikan pada sidang pledoi," singkat Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi Radar Utara, proses persidangan dengan agenda tuntutan masih berlangsung. Diantaranya perkara dugaan suap atau gratifikasi, dan perintangan.