Korupsi Sektor Tambang Batu Bara PT. RSM, 9 Terdakwa Dituntu Berbeda

Kamis 23-04-2026,08:30 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Dalam pesidangan lanjutan perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM), sembilan terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda.

Ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang dimulai sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu 22 April 2026.

Dalam persidangan, JPU membacakan tuntutan secara rinci, yang tentunya tetap menyesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam dugaan korupsi tersebut.

Seperti terdakwa Sutarman selaku Direktur PT. Inti Bara Perdana (IBP), dituntut pidana penjara selama 2 tahun denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

BACA JUGA:Yakup Hasibuan: Fakta Persidangan, Perizinan Tanggungjawab RSM

Selain itu, terdakwa Sutarman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13 miliar subsidair 1 tahun 8 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Agusman yang merupakan marketing PT. IBP dituntut JPU dengan hukuman 3 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan.

Terdakwa Saskya Hussy selaku General Manager PT. IBP dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Selanjutnya terdakwa Julius Soh selaku Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya (TJB) dituntut 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp36 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Menanti Fakta Persidangan, Tsk Kasus Korupsi Dinkes Kembalikan KN Rp200 Juta

Sedangkan Komisaris PT. TBJ, Bebby Hussy dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp106 miliar lebih subsidair 2 tahun kurungan.

Selain itu, Kepala Cabang PT. Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri dituntut 2 tahun penjara, dengan denda Rp2 miliar subsidair 290 hari kurungan.

Adapun tuntutan paling berat dalam perkara korupsi tambang PT. RSM ini yakni Direktur PT. Ratu Samban Mining, Edhie Santosa. Dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Kemudian denda Rp2 miliar subsidair 290 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp53 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

BACA JUGA:Yakup Hasibuan: Fakta Persidangan, Perizinan Tanggungjawab RSM

Kategori :