Sementara itu, Perwakilan PERMAHI, Yongqie Vhikran Zambora mengemukakan, pengajuan Amicus Curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi hakim.
"Sebaliknya, langkah ini merupakan kontribusi akademik untuk membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan dan memutus perkara secara objektif. Khususnya yang tengah dihadapi Refpin," sampai Yongqie.
Amicus Curiae yang hadir sebagai sahabat pengadilan ini, merupakan sebuah pengingat agar majelis hakim memutus perkara dengan keyakinan penuh, berlandaskan fakta-fakta persidangan yang terungkap.
"Ini juga merupakan peran strategis mahasiswa hukum dalam mengawal proses penegakan hukum, agar tetap berada pada koridor keadilan," jelas Yongqie.
BACA JUGA:Berniat Yakinkan Hakim Jika Tak Bersalah, Terdakwa Refpin Siap 'Sumpah Pocong'
Lebih lanjut Yongqie menyampaikan, pihaknya berkeyakinan jika hakim tetap berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan dalam memutus perkara tersebut.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses persidangan, dan mendukung majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan berlandaskan hati nurani," papar Yongqie.
Terpisah, Tim Hukum Refpin, Abu Yamin menyampaikan ucapan terimakasih atas Amicus Curiea atau sahabat pengadilan yang diajukan FMS dan PERMAHI.
"Amicus Curiae ini sudah kami terima, dan segera didaftarkan ke PN Bengkulu. Kami mohon do'anya dan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal perkara ini. Bebaskan Refpin," singkat pria yang akrab disapa Omeng ini.