Ajukan Amicus Curiae, FMS dan PERMAHI Minta Tegakkan Keadilan untuk Refpin
PERMAHI dan FMS mengajukan Amicus curiae untuk Refpin-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Forum Mahasiswa Silampari (FMS) dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) meminta keadilan untuk Refpin Akhyana Julianti (20), yang terjerat perkara dugaan penganiayaan anak Anggota DPRD Kota Bengkulu benar-benar ditegakkan.
Ini terungkap dalam Amicus Curiae yang diajukan kedua organisasi mahasiswa tersebut kepada Pengilan Negeri (PN) Bengkulu, melalui tim kuasa hukum Reflin, Selasa 21 April 2026.
Ketua Umum Forum Mahasiswa Silampari, Dinno Afdhal Syaputra memastikan untuk terus mengawal proses hukum Refpin, yang merupakan mantan Babysitter tersebut.
"Maka dari itu, dalam kesempatan ini kita mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak penegak hukum menjalankan proses hukum secara profesional, transparan dan berpegang teguh pada prinsip praduga tak bersalah," tegas Dinno.
BACA JUGA:JPU Tuntut 3 Bulan Kurungan, Kuasa Hukum: Kita Bela Refpin Bebas Dari Tuntutan
Kedua, lanjut Dinno, meminta agar penetapan Refpin sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan hukum acara pidana. Bukan atas dasar asumsi atau tekanan dari pihak tertentu.
"Selain itu, kami juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur hukum," kata Dinno.
Menurut Dinno, pihaknya turut menekankan pentingnya pembuktian yang objektif, termasuk kejelasan dan kekuatan alat bukti seperti keterangan saksi dan hasil visum, guna menghindari potensi kriminalisasi.
"Kita juga mengingatkan eluruh pihak agar menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, serta perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum," ujar Dinno.
BACA JUGA:Berniat Yakinkan Hakim Jika Tak Bersalah, Terdakwa Refpin Siap 'Sumpah Pocong'
Dinno menambahkan, sejauh penilaian pihaknya dari hasil persidangan, Refpin memiliki alibi yang kuat. Ditambah lagi kesaksian yang menyebutkan jika korban terjatuh dari tangga.
"Jangan sampai proses hukum Refpin ini berjalan serampangan. Semua harus berbasis pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Kami berdiri untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar formalitas,” tambah Dinno.
Amicus curiae ini, sambung Dinno, merupakan perjuangan yang dilakukan bukan hanya untuk individu semata, tetapi juga sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam menjaga marwah hukum.
“Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil bagi seluruh rakyat tanpa pandang bulu. Kami pastikan terus mengawal, hingga tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini,” beber Dinno.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: