Tekan Biaya Operasiinal, Pemkab Mukomuko Optimalkan Rapat via Daring

Jumat 17-04-2026,09:00 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko memperketat pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menitikberatkan efisiensi melalui optimalisasi rapat dan kegiatan secara daring.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan kerja fleksibel, termasuk penerapan Work From Home (WFH), yang tetap disertai pengawasan ketat.

Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, M.Pd menegaskan bahwa pembatasan kegiatan tatap muka dilakukan untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efektivitas kerja.

Seluruh perangkat daerah diminta memaksimalkan teknologi digital dalam pelaksanaan rapat dan koordinasi.

BACA JUGA:Ini Daftar Pejabat dan Layanan Publik Dikecualikan dari WFH

"Selain optimalisasi rapat daring, pemerintah daerah juga membatasi perjalanan dinas yang selama ini dinilai menyedot anggaran cukup besar. Penggunaan kendaraan dinas pun ditekan maksimal 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional pelayanan dan kendaraan listrik," katanya.

Di sisi lain, ASN diminta lebih bijak dalam penggunaan energi di lingkungan perkantoran, mulai dari listrik, air, hingga sumber daya lainnya. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong efisiensi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan.

“Pemanfaatan teknologi digital harus terintegrasi. Ini bukan hanya soal rapat daring, tetapi bagaimana sistem kerja bisa berjalan lebih cepat, hemat, dan terukur,” ujarnya.

Dalam pengaturannya, ASN bekerja dari kantor (WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah pada Jumat. Meski bekerja dari rumah, disiplin tetap menjadi kewajiban utama.

BACA JUGA:Selama WFH, ASN Dilarang Keluar Daerah dan Gunakan Kendaraan Dinas

Pengawasan dilakukan melalui kewajiban ASN mengaktifkan telepon seluler dengan aplikasi yang memuat informasi lokasi dan waktu. Selain itu, setiap ASN wajib mengisi laporan aktivitas harian melalui aplikasi SIKAMT sesuai jam kerja dan melaporkannya kepada atasan langsung.

"Jika laporan tidak sesuai atau tugas tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kepala perangkat daerah berhak menolak atau tidak memvalidasi laporan tersebut," pungkasnya. 

Kategori :