“Memang sempat ada saksi yang menyatakan jika klien kita menerima uang. Tapi tak terbukti, karena saksi tidak melihat secara langsung, melainakn hanya mendengar cerita saja,” sampai Joni.
Joni menambahkan, dalam persidangan pun, keterangan itupun sempat dikonfrontir, dan saksi ternyata tidak melihat langsung, hanya mendengar cerita. Sehingga keterangan itu tidak bisa dijadikan bukti.
“Klien kita dalam pembangunan kios pasar, memang pengguna barang dan mengakui melakukan kelalaian yang tindak disengaja. Karena ada program-program yang pemerintah yang harus dijalankan. Tapi atas kelalaian itu, klien kita dua kali menyurati kepala UPTD Pasar Panorama,” tambah Joni.
Lebih lanjut Jonu mengemukakan, surat itu dilayangkan kliennya, jauh sebelum dugaan perkara disidik Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam perjalanannya, kedua surat tidak ditanggapi Kepala UPTD, sehingga kliennya menyurati Wali Kota Bengkulu melalui nota dinas.
BACA JUGA:Menanti Fakta Persidangan, Tsk Kasus Korupsi Dinkes Kembalikan KN Rp200 Juta
“Serangkaian fakta inilah kita keberatan atas tuntutan JPU. Kalau terkait UP, klien kita melalui keluarganya sudah menyerahkan ke jaksa,” singkat Joni.
Sebagaimana diketahui, terkait skandal dugaan korupsi penjualan kios ilegal di Pasar Panorama Kota Bengkulu ini, ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,07 miliar.