2 Terdakwa Perkara Korupsi Pasar Panorama Keberatan Dengan Tuntutan JPU

2 Terdakwa Perkara Korupsi Pasar Panorama Keberatan Dengan Tuntutan JPU

Persidangan lanjutan perkara korupsi penjualan kios illegal Pasar Panorama dengan agenda pembacaan tuntutan-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan kios ilegal Pasar Panorama yakni Parizan Hermedi dan Bujang HR, mengaku keberatan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor sebelumnya, dalam tuntutan JPU menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sehingga JPU menuntut terdakwa Parizan Hermedi alias Feri yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu, dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan 20 hari kurungan.

Bukan itu saja, terdakwa Feri juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sekitar Rp7,6 miliar dan jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 tahun.

BACA JUGA:Menanti Fakta Persidangan, Tsk Kasus Korupsi Dinkes Kembalikan KN Rp200 Juta

Sementara itu, terdakwa Bujang HR mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan 20 hari kurungan.

Terdakwa Bujang HR tidak dibebankan uang pengganti, karena terdakwa sebelumnya telah mengembalikan Rp129 juta yang dititipkan melalui pihak kejaksaan.

“Saya keberatan atas tuntutan itu, karena faktanya kita telah melakukan pembangunan hingga Pasar Panorama saat ini menjadi lebih rapi, jauh lebih elok. Apalagi selama 30 tahun pasar itu tak pernah dibangun,” kata Feri.

Kemudian, lanjut Feri, di sana juga ada swadaya Masyarakat, tapi kenapa dibebankan lagi uang pengganti kepadanya. Sedangkan bangunan di sana masih ada, dan ini semuanya fakta.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Labkesda Kota Bengkulu, Rp 856,20 Juta KN Dipulihkan

“Bangunan kios di Pasar Panorama itukan baru berusia sekitar 5 bulan. Jadi, bangunannya masih ada dan sekarang dimanfaatkan atau ditunggu. Dampaknya bahkan pasar menjadi rapi, bersih elok serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat,” ujar Feri.

Sehingga, sambung Feri, sedikit aneh rasanya kerugian negara dibebankan kepadanya. Maka dari itu, Ia sangat keberatan dengan UP Rp7,6 miliar itu, karena bangunan yang ada sekarang lebih dari itu.

“Dengan fakta itu juga, patut dipertanyakan bagaimana cara penghitungan kerugian negara. Nanti keberatan say aini, pasti saya masukkan dalam nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya,” tegas Feri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bujang HR, Joni Bastian juga mengaku keberatan terhadap tuntutan yang disampaikan JPU terhadap kliennya (Bujang HR, red). Karena berdasarkan fakta persidangan, kliennya terbukti tidak menerima sepersen uang dalam kepengurusan perizinan pasar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: