Pengakuan dan Penolakan Terdakwa Jadi Pertimbangan JPU Rumuskan Tuntutan
Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. H. Arief Wirawan, SH, MH.-ANTARA/Anggi Mayasari-
Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan Batu Bara
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Sikap para terdakwa yang mengaku atau menolak dakwaan dugaan perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM), menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa Penutut Umum (JPU) saat merumuskan tuntutan.
Demikian ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. H. Arief Wirawan, SH, MH. Menurut Arief, pengakuan ataupun penolakan terdakwa terhadap dakwaan, jadi catatan bagi pihaknya selaku JPU.
"Baik itu yang mengaku bersalah dan menyesa atas perbuatannya, begitu juga terhadap yang tidak mengakui atau menolak dakwaan JPU," ungkap Arief.
Arief menyampaikan, selama jalannya persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sektor pertambangan batu bara ini, beberapa terdakwa mengaku dan menyatakan penyesalan atas perbuatnya dihadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Menanti Fakta Persidangan, Tsk Kasus Korupsi Dinkes Kembalikan KN Rp200 Juta
"Tentu pengakuan tersebut jadi salah satu pertimbangan yang meringankan bagi JPU, saat merumuskan tuntan nanti," ujar Arief.
Begitu juga, lanjut Arief, terhadap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan JPU, seperti halnya Edhie Santosa Rahardja dan David Alexander Yuwono.
"Penolakan untuk mengaku tersebut, juga menjadi pertimbangan kita waktu merumuskan tuntutan. Tapi dalam perumusan tuntutan, kita juga melihat seluruh fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung," tegas Arief.
Lebih lanjut Arief menyampaikan, termasuk juga keterangan dari para saksi, alat bukti yang diajukan, hingga fakta hukum yang terungkap di persidangan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Labkesda Kota Bengkulu, Rp 856,20 Juta KN Dipulihkan
"Nantinya terlebih dahulu kita analisis secara menyeluruh, sebelum tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan dalam persidangan di hadapan majelis hakim," singkat Arief.
Sebagaimana diketahui, dalam dugaan perkara tipikor sektor pertambangan ini, dalam persidanga mendudukan terdakwa yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT. Tunas Bara Jaya (TBJ).
Kemudian Saskya Hussy selaku General Manager PT. Inti Bara Perdana (IBP), Edhie Sentosa Rahardja Direktur PT. RSM, Iman Sumantri selaku Kepala Cabang PT. Sucofindo Bengkulu.
Lalu Julius Soh selaku Direktur Utama PT. TBJ, Agusman Marketing PT. IBP, Sutarman Direktur PT. IBP, David Alexander Yuwono Komisaris PT. RSM, Sunindyo selaku Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022 dan Nazirin Kepala Inspektur Tambang tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: