Rugikan Negara Rp 671,68 Juta, Kejari MM Tetapkan 3 Tsk Program PAMSIMAS

Rabu 08-04-2026,07:30 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi, dalam pelaksanaan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran (TA) 2022.

Ini setelah dalam proses penyidikan, pelaksanaan program tersebut diduga kuat terjadi penyimpangan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 671.638.717.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak mengatakan, penetapan dilakukan tim penyidik Kejari Mukomuko, setelah ketiga tsk menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu.

"Ketiga tsk yang ditetapkan, merupakan Tim Fasilitator program PAMSIMAS tersebut. Untuk masing-masing tsk dan hasil pemeriksaan, nanti disampaikan langsung penyidik Kejari Mukomuko," ungkap Wisdom.

BACA JUGA:Menanti Fakta Persidangan, Tsk Kasus Korupsi Dinkes Kembalikan KN Rp200 Juta

Sementara itu, Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah Tando Agung didampingi Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Gugi Dolansyah mengatakan, ketiga tsk yang ditetapkan merupakan tim fasilitator.

"Yakni SA selaku Koordinator Pendamping Kabupaten, AA Fasilitator Bidang Teknis dan GS Fasilitator Bidang Keuangan," ungkap Gugi.

Menurut Gugi, penyidikan dugaan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kajari MM No PRINT673/ L.7.14/Fd.1/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Jo. No PRINT - 673.a/L.7.14/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

"Perkara ini bermula pada tahun 2022 lalu, telah dilaksanakan kegiatan program PAMSIMAS di Kabupaten Mukomuko dengan anggaran bersumber dari APBN dengan total Rp 2 miliar," jelas Gugi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Labkesda Kota Bengkulu, Rp 856,20 Juta KN Dipulihkan

Program tersebut, lanjut Gugi, menyasar proyek PAMSIMAS untuk lima desa di Kabupaten Mukomuko yakni Tirta Kencana, Dusun Pulau, Pondok Lunang, Mandi Angin dan Lubuk Sanai II.

"Sehingga dari total alokasi anggaran tersebut, masing-masing desa penerima program mendapatkan Rp 400 juta. Hanya saja dari penyidikan, dalam pelaksanaan program itu ditemukan penyimpangan yang melibatkan ketiga tsk," beber Gugi.

Gugi menjelaskan, adapun modus operanti penyimpangan yang melibatkan ketiga tsk diantaranya, pengambilalihan peran Kelompok Masyarakat (POKMAS).

"Dimana pihak pendamping atau fasilitator diduga melampaui kewenangannya, dengan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan POKMAS," jelas Gugi.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Lab Dinkes Kota Kembalikan KN Rp.146,2 Juta

Kategori :