Rugikan Negara Rp 671,68 Juta, Kejari MM Tetapkan 3 Tsk Program PAMSIMAS

Rabu 08-04-2026,07:30 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

Kemudian, sambung Gugi, penunjukan rekanan sepihak, dimana pihak pendamping mengarahkan POKMAS untuk berbelanja ATK, pipanisasi dan menggunakan jasa penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

"Lalu ditemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan, sebagaimana yang tercantum dalam RAB dan tidak sesuai kontrak," ujar Gugi.

Selain itu, juga ditemukan kegagalan fungsi bangunan, yang dibuktikan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

"Terakhir, dokumen fiktif berupa dugaan pembuatan nota atau kwitansi fiktif, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dari praktik itu, sementara ini kerugian negara ditaksir sebesar Rp 671.638.717," papar Gugi.

BACA JUGA:Menanti Fakta Persidangan, Tsk Kasus Korupsi Dinkes Kembalikan KN Rp200 Juta

Gugi menambahkan, dampak penyimpangan ini mengakibatkan tujuan program untuk menyediakan akses air bersih tidak tercapai secara optimal dan kemanfaatan. 

"Seperti di Desa Lubuk Sanai II dan Mandi Angin, sarana air minum yang dibangun sudah tidak berfungsi lagi sejak tahun 2024. Ini menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara, karena dana APBN yang digunakan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat," tambah Gugi.

Lebih lanjut Gugi mengemukakan, dalam dugaan perkara ini setidakny sekitar 30 saksi sudah dimintai keterangan. Terkait kerugian negara dimanfaatkan untuk apa oleh masing-masing tsk, masih didalami pihaknya.

"Sementara ini ketiga tsk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 603 KUHP," singkat Gugi. 

Kategori :