BENGKULUTENGAH, RADARUTARA.ID - Warga Nakau Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial NS, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng).
Ini setelah NS kedapatan mengunjal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim, AKP. Susilo mengungkapkan, pelaku (NS, red) melancarkan aksinya, dengan melakukan pengisian BBM jenis Bio solar menggunakan barcode dan kendaraan secara berulang.
"Bio Solar tersebut dipidahkan pelaku dari tangki mobil dengan menggunakan alat bantu selang ke wadah penampungan, berupa jeriken atau drump ukuran 200 liter," ungkap Susilo.
BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Menurut Susilo, dalam pengisian berulang tersebut, dilakukan pelaku pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam satu hari saja.
"Setiap SPBU, pelaku hanya melakukan pengisian sekali. Pemindahan BBM dari tanki mobil, dilakukan pelaku setiap usai melakukan satu kali pengisian di SPBU. Kemudian BBM tersebut, kembali dijual pelaku dengan harga lebih tinggi," kata Susilo.
Dilanjutkan Susilo, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti sekitar 679 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
"BBM 672 liter tersebut berada dalam 14 jeriken ukuran 35 liter warna biru dan putih. Untuk tiap jerikennya masing-masing berisikan 33 liter," ujar Susilo.
BACA JUGA:Harga BBM Subsidi Normal, Pembatasan 25 Liter untuk Mobil Masih Berlaku
Kemudian, sambung Susilo, barang bukti lainnya yakni satu unit mobil Isuzu panter warna biru Nopol BD 9047 AP, satu drum warna biru berisikan Bio Solar berkisar 165 liter.
"Selanjutnya satu drum warna biru berisikan Bio Solar sekira 30 liter, serta puluhan jeriken kosong dan berbagai peralatan lain yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," tambah Susilo.
Lebih lanjut Susilo mengemukakan, atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 55 Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sebagaimana diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," singkat Susilo.