Mengenal 5 Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

Senin 17-11-2025,09:53 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial untuk tenaga kerja di Indonesia. 

Lantas apa saja jenis-jenis program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan?

Tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang akan dihadapi pekerja, contohnya seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hari tua, dan pensiun.

Sudah beroperasi penuh sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban untuk setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja.

Sekarang ini perusahaan bisa mendaftarkan pekerjanya ke dalam lima jenis program utama yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut ini jenis program BPJS Ketenagakerjaan.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia.

Program ini dirancang sebagai simpanan jangka panjang yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di masa tua.

Dana JHT bersumber dari iuran bulanan, yaitu sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan pekerja. 

Rinciannya sebanyak 2 persen ditanggung oleh pekerja serta 3,7 persen oleh pemberi kerja.

Dana JHT bisa dicairkan sepenuhnya saat peserta mencapai usia 56 tahun atau mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK menawarkan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi ketika bekerja, terutama perjalanan menuju tempat kerja atau selama perjalanan dinas.

Manfaat program ini mencakup semua biaya pengobatan sampai peserta sembuh, serta santunan upah selama masa pemulihan.

Kategori :