Jangan Anggap Sepele, Ini 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan

Senin 22-09-2025,09:25 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

10. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun

11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Itu dia 12 alasan PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan. Catat dan ingat dengan baik ya.

Kategori :

Terpopuler