RADARUTARA.ID - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bisa diberhentikan dengan alasan tertentu.
Apa saja alasannya ?
PPPK Paruh Waktu adalah seorang pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran dari instansi pemerintah, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.
Sama dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu, seorang PPPK Paruh Waktu juga bisa diberhentikan dengan alasan tertentu. Pemberhentian ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.
Lantas apa saja alasan PPPK Paruh Waktu diberhentikan?, daftar selengkapnya di bawah ini.
Ada 12 alasan yang membuat PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan, diantaranya:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
2. Mengundurkan diri
3. Meninggal dunia
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945
5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
8. Tidak berkinerja
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat