Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Rincian Lengkapnya

Selasa 16-09-2025,10:24 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- PPPK Paruh Waktu termasuk salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Lantas, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan Surat KeputusanMenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu.

Adapun PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai langkah tepat dalam menyelesaikan isu pengangkatan tenaga honorer.

Masih mengacu pada aturan yang sama, para pegawai ini akan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.

Lalu, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu?

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK Paruh Waktu akan mendapat gaji paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima ketima menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. 

Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu bisa bersumber dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai acuannya, berikut ini upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia:

Pulau Sulawesi

Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527

Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430

Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551

Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000

Kategori :