PENGUMUMAN! Tidak Semua Berkas DRH Paruh Waktu Diunggah di SSCASN

Senin 15-09-2025,17:00 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Ada informasi terbaru yang wajib disimak bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Pasalnya ada update terbaru yang wajib dipahami, yakni tidak semua berkas administrasi Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib diunggah di akun SSCASN portal resmi BKN.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE kepada Radar Utara mengatakan, ada informasi yang wajib dan tidak perlu diunggah dari 23 point pada pemberitahuan sebelumnya.

“Misalnya, DRH tidak perlu di unggah di akun SSCASN,” jelasnya.

BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis di Bengkulu Utara Diperketat, Distribusi Bakal Dievaluasi Dalam Sepekan

Inayati menerangkan, ada lima poin berkas administrasi untuk mendapatkan NI PPPK paruh waktu yang wajib diunggah secara online.

Pertama, Surat keterangan Sehat Jasmani, selanjutnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat pernyataan 5 point dan 3 Poin, Pas Poto latar belakang merah dan terakhir Ijazah dan transkrip asli.

Dan Inayati berpesan kepada peserta PPPK paruh waktu, semua dokumen administrasi yang diunggah ataupun tidak diunggah, hard copy tidak perlu dikumpul ke BKPSDM. 

“Sementara, dokumen lainnya tak perlu diunggah lewat online bahkan tidak perlu dikirim ke BKPSDM,” pungkasnya.


Daftar dokumen yang wajib dan tidak wajib diunggah--

Kategori :