Dinas Pertanian Tolak Replanting Sawit di Lahan HGU dan Kawasan Hutan

Dinas Pertanian Tolak Replanting Sawit di Lahan HGU dan Kawasan Hutan

Kantor Dinas Pertanian Mukomuko-Radar Utara / Wahyudi -

MUKOMUKO,RADARUTARA.ID – Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko memastikan tidak akan memproses usulan program peremajaan (replanting) kelapa sawit yang berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) maupun kawasan hutan seperti HPT dan status kawasan lainnya.

Sikap ini ditegaskan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan tata kelola lahan sekaligus menghindari potensi pelanggaran administrasi dan hukum.

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Hari Mustaman, SP, MP, menyatakan seluruh usulan replanting yang masuk tahun ini akan melalui tahapan verifikasi dan validasi ketat di lapangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan legalitas lahan, kesesuaian data kepemilikan, serta kondisi riil kebun yang diusulkan.

“Setiap pengajuan akan kami cek langsung. Jika berada di atas HGU perusahaan atau masuk kawasan hutan, baik itu HPT maupun kategori lainnya, dipastikan ditolak,” tegasnya.

BACA JUGA:10 Ruas Jalan di Mukomuko Segera Dihotmix Skema DAU dan DBH Sawit

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari penertiban program agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dinas tidak ingin program strategis tersebut justru bermasalah akibat lemahnya pengawasan administrasi.

"Pada tahun 2026, kami mengusulkan program replanting seluas 750 hektare ke pemerintah pusat. Usulan ini ditujukan untuk kebun masyarakat yang memenuhi syarat, terutama yang telah berusia tua dan produktivitasnya menurun," katanya.

Dalam skema program tersebut, setiap hektare lahan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp60 juta. Dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan teknis di lapangan, mulai dari penumbangan pohon sawit tua, pencincangan batang, pengolahan lahan, pengadaan bibit unggul, hingga pemupukan dan perawatan awal tanaman.

"Bantuan tersebut hanya diberikan kepada petani yang memiliki legalitas lahan jelas dan berada di luar kawasan terlarang. Selain itu, kelompok tani atau individu pengusul juga wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.

BACA JUGA:Usai Lebaran Harga Sawit Masih Bertahan di Atas Rp 3.000 per Kg

Ia menambahkan, proses verifikasi tidak hanya sebatas dokumen, tetapi juga mencakup pengecekan fisik di lapangan. Tim teknis akan turun langsung untuk memastikan kondisi kebun sesuai dengan data yang diajukan.

“Validasi ini penting agar tidak ada manipulasi data. Kita ingin program ini benar-benar dirasakan petani yang berhak,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan pengajuan pada lahan yang statusnya bermasalah. Selain berpotensi ditolak, hal tersebut juga dapat menghambat proses pengajuan lainnya yang memenuhi syarat.

"Dengan langkah ini kami berharap program replanting berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: