ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Untuk percepatan pelayanan, Polres Bengkulu Utara siap memberikan pelayanan ekstra bagi masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Khususnya bagi ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tengah mempersiapkan berkas administrasi.
Setelah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi mengumumkan nama-nama non-ASN yang bersyarat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kantor Polres Bengkulu Utara langsung dipadati pemohon SKCK.
Kasat Intel Polres Bengkulu Utara, IPTU Sugeng Prayitno menegaskan pihaknya akan melayani hingga diluar jam dinas, seperti membuka pelayanan pada hari sabtu.
“Pelayanan di Polres kami buka hingga diluar jam dinas, sampai hari sabtu,” jelas Kasat.
BACA JUGA:Pemkab Tolak Berkas Fisik, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Dikirim Secara Online
BACA JUGA:Tak Perlu Panik, Urus SKCK PPPK Paruh Waktu Bisa di Polsek Terdekat
Ia juga memastikan, penerbitan SKCK tidak dipungut biaya melainkan biaya yang sudah terdaftar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP nomor 76 tahun 2020 sebesar Rp30 ribu.
“Biaya kami sesuaikan dengan PNBP sebesar Rp30 ribu,” imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, saat ini pelayanan penerbitan SKCK khusus PPPK paruh waktu juga bisa dilakukan di masing-masing polsek.
Hal itu menyusul surat pemberitahuan yang diterimanya dari BKPSDM Bengkulu Utara belum lama ini untuk percepatan pelaksanaan.
“Untuk penerbitan SKCK juga bisa dilakukan di masing-masing Polsek,” pungkasnya