Pengisian DRH Menyisakan 11 Hari, Pemda Masih Menunggu Keputusan Pusat

Jumat 05-09-2025,14:27 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Mengacu Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tenaga non ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) ke portal resmi BKN.

Sementara, penetapan NI PPPK dari BKN dijadwalkan tanggal 27 Agustus hingga 6 September 2025, artinya merupakan pengumuman PPPK paruh waktu besok hari terakhir.

“Berdasarkan jadwal terbaru, dari MenpanRB pengadaan PPPK paruh waktu 27 agustus hingga 6 september penetapan kebutuhan dari kementerian,” jelas Syarifah Inayati, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Jum’at (5/9/2025).

BACA JUGA:Masih Banyak Belum Paham, Ini Golongan Honorer yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:6 September BKN Umumkan PPPK Paruh Waktu 2025, Tenaga Honorer Diminta Isi DRH

Meskipun tenggat waktu pengumuman penetapan PPPK paruh waktu mendekati habis, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari MenpanRB apakah tahapan ini sudah selesai atau belum.

Berkaitan dengan itu, Pemkab Bengkulu Utara hingga saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Dan sekarang kami masih menunggu,” terangnya

Kategori :