Kalau pernikahan sudah putus, baik karena cerai atau karena kematian, boleh bagi lelaki untuk menikahi saudara, bibi, atau keponakan istrinya.
8. Pernikahan dengan perempuan yang masih bersuami
Hukum dasar menikahi perempuan yang bersuami adalah haram.
Jangankan berstatus masih mempunyai suami, sudah bercerai namun belum selesai masa iddah, maka perempuan ini tidak boleh dinikahi.