Hati-hati, Ini 8 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Rabu 30-04-2025,18:15 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

Kalau pernikahan sudah putus, baik karena cerai atau karena kematian, boleh bagi lelaki untuk menikahi saudara, bibi, atau keponakan istrinya.

8. Pernikahan dengan perempuan yang masih bersuami

Hukum dasar menikahi perempuan yang bersuami adalah haram. 

Jangankan berstatus masih mempunyai suami, sudah bercerai namun belum selesai masa iddah, maka perempuan ini tidak boleh dinikahi.

Kategori :

Terpopuler