Jenis pernikahan ketiga yang diharamkan dalam Islam adalah nikah mut'ah.
Menurut bahasa, kata "mut'ah" memiliki makna kenikmatan, kesenangan, dan kelezatan.
Dari arti ini, maka nikah mut'ah adalah pernikahan yang bertujuan untuk memperoleh kenikmatan atau kesenangan semata-mata.
Dalam praktiknya, nikah mut'ah merupakan pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu contohnya sehari, dua hari, seminggu, sebulan, setahun, atau tergantung pada kesepakatan.
Setelah batas waktunya sudah habis, maka mereka akan bercerai (bukan lagi suami-istri).
Sehingga, nikah mut'ah adalah nikah sementara waktu dengan mendapat imbalan tertentu.
4. Nikah tahlil
Maksud dari nikah tahlil adalah pernikahan yang didasari oleh perjanjian perceraian pada waktu tertentu.
Pernikahan ini tidak murni dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah Swt melainkan ada maksud dan tujuan atau motif tertentu di baliknya.
5. Nikah syighar
Arti dari nikah syighar yaitu seorang ayah menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan laki-laki, dengan syarat dia (si ayah atau wali ini) menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa harus membayar mahar.
6. Nikah muhallil
Nikah muhallil merupakan seorang laki-laki (perantara) menikahi seorang perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suaminya, (setelah menikahi) lalu menceraikannya dengan tujuan supaya suami yang pertama bisa menikahinya kembali.
Nikah jenis ini termasuk dosa besar, yang dilarang oleh Allah Swt.
7. Pernikahan dengan keponakan
Menikahi keponakan hukumnya haram. Larangan ini berlaku selama tali pernikahan dengan istri belum putus.