Terkena PHK, Ratusan Karyawan Perusahaan Batu Bara PT PMN Tuntut Hak Pesangon Sampai Uang Lembur

Senin 21-04-2025,18:48 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

"Apa yang menjadi karyawan tetap kami berikan, namun disini ada karyawan tetap dan karyawan kontrak. Agar permasalahan ini selesai, nanti kita dengarkan dari Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu Utara terkait undang-undang ketenagakerjaan PP nomor 35 tahun 2021 dan UU nomor 6 tahun 2023," ucapnya.

Meskipun begitu, pihaknya menegaskan bahwa PT PMN tetap tunduk terhadap aturan pemerintah dan siap memberikan apa yang diminta oleh perusahaan jika mereka melanggar UU.

"Kita PT PMN tunduk terhadap aturan pemerintah, makanya besok kita dengarkan bersama-sama di Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu Utara," tandasnya.

Kategori :