Terkena PHK, Ratusan Karyawan Perusahaan Batu Bara PT PMN Tuntut Hak Pesangon Sampai Uang Lembur

Senin 21-04-2025,18:48 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Ratusan karyawan perusahaan tambang batu bara, PT. Putra Maga Nanditama (PMN), melakukan aksi, menuntut transparansi pembayaran upah kerja, pesangon dan uang lembur pasca perusahaan mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai imbas dari menipisnya areal tambang PT. PMN di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Lantaran belum ada titik temu antara karyawan dan management perusahaan, dua kades yang terlibat mewakili karyawan meminta dan karyawan sepakat meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Dinas Tenaga Kerja memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.

Imbas PHK itu, PT PMN telah melakukan pemberhentian karyawan sebanyak 351 orang, dan saat ini menuntut hak mereka agar dibayarkan oleh perusahaan.

Dalam tuntutan itu, karyawan meminta upah karyawan hingga bulan April 2025 terhitung perusahaan merumahkan karyawan.

Kedua, karyawan meminta perusahaan membayar upah lembur dan pesangon sesuai lama masa kerja karyawan dan uang cuti tahunan.

Dan terkahir, karyawan meminta perusahaan membayar sisa gaji yang bagi karyawan yang bekerja lebih dari perhitungan perusahaan.

"Para karyawan, meminta agar dapat diberikan hak pesangon dan hak lainnya. Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Mereka berpendapat bahwa saat menandatangi kontrak kerja, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, jika dilakukan PHK, mereka meminta untuk diberikan hak pesangon sesuai Undang-Undang tersebut,’"ujar Ketua Amir Hamzah, mewakili karyawan sekaligus Kepala Desa Gunung Selan.

Selain itu, sejumlah tuntutan yang disuarakan adalah, menuntut perusahaan agar membayarkan uang pisah yang termasuk dalam pesangon.

Mereka juga menuntut agar perusahaan memberikan kompensasi bagi karyawan harian lepas, apalagi diantara mereka terdapat karyawan yang sudah bekerja selama tiga tahun di PT. PMN.

Tuntutan berikutnya, karyawan meminta kontrak kerja yang belum diberikan sampai saat ini, dan juga mempertanyakan dasar aturan yang digunakan PT PMN, mengingat Peraturan Perusahaan sudah habis masa berlakunya.

"Intinya mereka belum puasa dengan apa yang diberikan oleh perusahaan. Dan keputusannya besok di Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu Utara, bagaimana semua permintaan karyawan bisa dipenuhi oleh perusahaan dan tentunya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," bebernya.

Jika nanti dalam pertemuan tersebut, Pemerintah merekomendasikan apa yang diminta oleh karyawan, Amir menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar semua tuntutan karyawan.

Terpisah HRD PT PMN, Harijanto saat dikonfirmasi terkait tuntunan karyawan membenarkan permohonan tambahan kompensasi tersebut ia amini dan menjadi tanggungjawab perusahaan untuk dibayarkan kepada karyawan.

Namun, adalah keinginan untuk mendapatkan tambahan, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (berupa uang pisah) dan perhitungan upah lembur yang menggunakan lembur hari kerja normal.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja BAB IV dan PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu lstirahat dan PHK, maka karyawan berhak mendapatkan uang kompensasi.

Kategori :