RADARUTARA.ID - Netizen kembali dihebohkan dengan video curang timbangan beras kemasan 5 kg. Setelah kasus Minyakita, kini giliran beras premium yang diduga hanya berisi 4 kg meski kemasannya tertulis 5 kg. Bagaimana tanggapan pemerintah?
Beras Premium Jadi Sorotan, Bukan Beras SPHP! Dalam video yang viral di YouTube Short @*******yanto, seorang warga menimbang beras kemasan 5 kg merek tertentu. Hasilnya mengejutkan: timbangan hanya menunjukkan 4 kg! Kontan, video ini ramai dibahas warganet yang kecewa, terutama setelah sebelumnya heboh kasus Minyakita. Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa beras dalam video tersebut bukan bagian dari program beras SPHP (stabilisasi harga). "Ini beras premium yang dipasarkan umum. Meski begitu, ketidaksesuaian timbangan tetap melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas Moga saat dikonfirmasi di Bogor, Rabu (19/3/2025). Sanksi Tegas Menanti Pelaku Usaha Nakal Moga menjelaskan, pelaku usaha wajib memastikan produk sesuai ukuran, takaran, dan timbangan yang tertera. "Jika terbukti curang, sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah bisa diterapkan," tambahnya. Saat ini, kasus ini sedang ditangani Bareskrim Polri untuk pelacakan produsen dan distributor terlibat. Minyakita vs Beras 5 Kg: Pola Penipuan Serupa? Kasus ini mengingatkan pada skandal Minyakita awal tahun ini, di mana kemasan minyak goreng tak sesuai isi. Meski berbeda produk, pola penipuan timbangan ini dinilai merugikan jutaan konsumen. Ahli perlindungan konsumen, Dr. Anita Wijaya, mengingatkan: "Cek selalu berat bersih produk sebelum membeli. Jika curiga, laporkan ke BPKN atau lewat aplikasi Pantau Pasar Kemendag." Cek Timbangan di Rumah: Tips untuk Konsumen 1. Gunakan timbangan digital yang terkalibrasi.2. Bandingkan berat kemasan sebelum dan setelah dibuka.
3. Simpan struk pembelian sebagai bukti.
4. Laporkan ke Ombudsman atau BPKN jika menemukan ketidaksesuaian. Moga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyimpulkan kasus sebelum investigasi tuntas. "Kami prioritaskan perlindungan konsumen. Produsen yang terbukti bersalah akan diproses hukum," pungkasnya.