RADARUTARA.ID - Bagi kamu yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, kamu bisa membuatnya secara online.
Pembuatan ini bahkan dapat dilakukan hanya dengan bermodalkan Smartphone yang kamu miliki.
NPWP biasanya digunakan masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan.
Data NPWP tersebut sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.
Sebelum kamu membuat NPWP, alangkah baiknya siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya.
Simak syarat yang harus kamu penuhi berikut ini:
* Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
* Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
* Surat Keterangan Bekerja
* Bagi wanita yang sudah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Cara membuat NPWP Pribadi
Sebagai info tambahan, NPWP yang sudah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak.
Pengiriman dilakukan melalui pos.
Seusai NPWP selesai dibuat, kamu bisa membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.
Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut ini langkah-langkahnya: