Syarat dan Cara Mudah Membuat NPWP untuk Pribadi secara Online

Jumat 28-02-2025,11:12 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

* Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

* Siapkan NIK, KK dan email aktif

* Pilih daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha

* Tekan tombol daftar

* Kamu akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.

* Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.

* Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi

* Login dengan email kamu

* Kamu akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.

* Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang telab disediakan

* Jika kamu memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, kamu bisa memilih tarif sendiri

* Jika sudah selesai, kamu wajib menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, kemudian klik submit

* Kode token akan dikirim ke email kamu. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.

* Tekan kirim. Selamat kamu sudah memiliki NPWP!

Kategori :