* Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
* Siapkan NIK, KK dan email aktif
* Pilih daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
* Tekan tombol daftar
* Kamu akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
* Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
* Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
* Login dengan email kamu
* Kamu akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
* Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang telab disediakan
* Jika kamu memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, kamu bisa memilih tarif sendiri
* Jika sudah selesai, kamu wajib menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, kemudian klik submit
* Kode token akan dikirim ke email kamu. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
* Tekan kirim. Selamat kamu sudah memiliki NPWP!