Usut Dana SPPD Fiktif, Kejari Pimpin Geledah Sekretariat DPRD Bengkulu Utara

Jumat 14-02-2025,12:52 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Sekitar pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menggeledah sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Jumat (14/2/2025).

Dalam proses penggeledahan tersebut dipimpin langsung  oleh Kepala Kejari Bengkulu Utara Ristu Darmawan, didampingi Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, bersama satuan khusus pemberantas korupsi Kejari Bengkulu Utara.

Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan menyampaikan, kegiatan ini merupakan dalam rangka penyidikan dana perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2023.

Hal itu dilakukan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2024 di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

"Kegiatan ini berdasarkan surat tugas dari BPKP perwakilan Bengkulu," kata Ristu Dermawan, Kepala Kejari Bengkulu Utara, Jum'at (14/2/2025).

BACA JUGA:Terkait Dugaan SPPD Fiktif, Kantor DPRD Bengkulu Utara Pagi Ini Digeledah Kejaksaan

BACA JUGA:Tipu Puluhan Honorer, Oknum ASN Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Diringkus Polisi

Ristu menambahkan, kegiatan ini merupakan rangkaian untuk menemukan alat bukti dan disinyalir ada dugaan tindak pidana terhadap kegiatan perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023.

"Berdasarkan LHP BPK, terdapat kegiatan perjalanan dinas diduga fiktif tahun 2023 sebesar Rp 5,6 miliar," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan penggeledahan yang ia pimpin tersebut untuk melengkapi dokumen yang dapat memenuhi unsur yang mengarah ke tindakan pidana korupsi.

Dalam proses tersebut, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mencari dokumen atau barang pendukung selama kurang lebih 2 jam di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.

"Saat ini sudah kami periksa sebanyak 27 orang saksi. Namun kami tidak gegabah menetapkan tersangka, sembari melakukan penghitungan kerugian negara di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara," tandasnya.

Kategori :