Berikut ini ketentuan mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:
* Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang digelar oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
* Pelaksanaan bimbingan perkawinan bisa dilakukan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
* Metode bimbingan perkawinan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.