Ingin Nikah di Tahun 2025 Ini? Catat Syarat Administrasi Terbarunya

Rabu 12-02-2025,10:14 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

Berikut ini ketentuan mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:

* Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang digelar oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

* Pelaksanaan bimbingan perkawinan bisa dilakukan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.

* Metode bimbingan perkawinan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Kategori :