Catin Wajib Tahu, Ini 6 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam

Catin Wajib Tahu, Ini 6 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam

Catin Wajib Tahu, Ini 6 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam --

RADARUTARA.ID- Bagi kamu yang hendak melangsungkan pernikahan perlu mengetahui terkait mahar

Ternyata tak semua jenis mahar diperbolehkan.

Mahar merupakan rukun penting yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki dalam akad pernikahan

Ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus keseriusan pada calon istri.

Tapi perlu diketahui bahwa ada beberapa larangan pada mahar. 

Berikut ini mahar yang dilarang dalam Islam:

1. Mahar dari Benda Haram

Salah satu larangannya yaitu barang yang haram seperti khamr (minuman keras), babi, buah belum matang atau hewan belum ditangkap. 

Akad pernikahan dianggap batal jika maharnya berbentuk benda tersebut.

2. Mahar Cacat atau Rusak

Istri diperbolehkan meminta pengganti mahar yang sesuai jika dalam keadaan rusak maupun cacat. 

Sejumlah ulama juga mengatakan bahwa istri berhak atas mahar mitsil atau yang sesuai dengan standar wanita sekelasnya.

3. Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Perempuan

Seperti dijelaskan sebelumnya, mahar adalah pemberian untuk istri. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: