Catin Wajib Tahu, Ini 6 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam
Catin Wajib Tahu, Ini 6 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam --
Jadi pernikahan dianggap tidak sah jika mahar diberikan pada pihak ketiga, karena hak penuh calon istri.
4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli
Mahar yang bercampur dengan jual beli juga dilarang dalam islam.
Contohnya ada unsur jual beli budak atau barang lain milik istri.
Karena menghilangkan keikhlasan dalam pemberian mahar dan mencampur adukkan akad pernikahan dengan jual beli serta tidak dibenarkan berdasarkan syariat islam.
5. Mahar yang Memberatkan
Larangan berikutnya adalah memberikan mahar yang mahal membuat membebani calon suami.
Rasullah SAW mengatakan pernikahan penuh berkah yaitu yang paling ringan maharnya (HR Ahmad).
Mas kawin harusnya menjadi lambang cinta bukan sebagai gengsi ataupun ajang pamer kekayaan.
6. Mahar Tidak Bernilai atau Tidak Jelas
Islam menganjurkan mahar berbentuk seperti emas, perhiasan, alat salat, dan layanan yang berguna bagi istri.
Mahar dilarang kalau tidak bernilai atau tidak bermanfaat karena bagian dari akad yang mempunyai nilai ibadah.
Jadi pastikan mahar sudah sah, halal, tidak memberatkan serta memiliki manfaat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: