RADARUTARA.ID- Untuk calon pengantin yang ingin menikah di tahun 2025, ada aturan terbaru untuk mendaftar nikah.
Hal ini berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pastikan seluruh berkas lengkap dan ikuti semua prosedurnya supaya proses pernikahan bisa berjalan dengan lancar.
Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Berdasarkan informasi resmi dari Bimas Islam Kemenag RI, pendaftaran kehendak nikah bisa dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH, dengan melampirkan dokumen berupa:
BACA JUGA:Beli Smartphone dengan Cicilan Bank? Ini 5 Hal yang Wajib Diketahui Mahasiswa!
BACA JUGA:Cicilan Bank untuk Pembelian Gadget bagi Mahasiswa, Menguntungkan atau Tidak?
* Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
* Fotokopi akta kelahiran
* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
* Fotokopi kartu keluarga (KK)
* Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
* Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
* Persetujuan calon pengantin
* Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun