Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya!

Sabtu 26-10-2024,10:04 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Bukan cuma dapat digunakan sebagai pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga bisa mengklaim layanan alat kesehatan, salah satunya yaitu kacamata. 

Walaupun begitu, penting bagi kamu untuk memahami cara klaim kacamata BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan.

Menurut buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta boleh mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali.

Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan:

- Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai dengan indikasi medis

- Boleh untuk mata minus atau silinder

Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan

- Kelas 3: Rp165.000

- Kelas 2: Rp220.000

- Kelas 1: Rp330.000

Langkah-langkah untuk membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan:

1. Datangi faskes tingkat I

Sama seperti prosedur layanan yang lain, kamu harus memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS. 

Fasilitas kesehatan yang didatangi yaitu puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera dalam kartu BPJS Kesehatan mu. 

Kategori :