BPD Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Kades, Camat: Kami Sikapi Sesuai Aturan!

BPD Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Kades, Camat: Kami Sikapi Sesuai Aturan!

Rapat musyawarah bpd talang arah-Radar Utara / Sigit Haryanto-

RADARUTARA.ID - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Arah Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar musyawarah membahas dugaan pelanggaran kode etik yang dikaitkan dengan Kepala Desa Talang Arah berinisial RA.

Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Talang Arah, Senin 5 Oktober 2026 tersebut, digelar setelah BPD menerima aspirasi dari masyarakat.

Menyikapi peristiwa yang disebut sebagai penggerebekan dan melibatkan Kepala Desa Talang Arah di wilayah Desa Sido Urip, Kecamatan Kota Arga Makmur, pada Kamis 1 Oktober 2026 lalu. 

Ketua BPD Talang Arah, Sugeng Sudarman, S.Kom mengungkapkan, musyawarah tersebut dilaksanakan atas dasar desakan masyarakat yang meminta agar persoalan ini dibahas secara terbuka melalui mekanisme di tingkat desa.

BACA JUGA:Verifikasi Berkas Bakal Calon Kades Bisa Diperpanjang hingga 7 Oktober

Menurut Sugeng, sebelum musyawarah BPD digelar, persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di Desa Talang Arah.

“Musyawarah ini digelar atas dasar dorongan masyarakat untuk merespon peristiwa yang terjadi. 

Aspirasi masyarakat kemudian kami tampung dan dibahas melalui musyawarah desa,” ungkap Sugeng.

Musyawarah tersebut, lanjutnya, dihadiri masyarakat, pengurus adat desa serta aparatur Pemerintah Desa Talang Arah.

Sugeng mengatakan, seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat dalam musyawarah, telah dituangkan secara resmi dalam berita acara.

BACA JUGA:Dokumen Klarifikasi Kades Diserahkan ke Polisi, Usulan Pj Kades Dikebut

“Seluruh aspirasi yang menjadi tuntutan masyarakat dalam musyawarah sudah dituangkan dalam berita acara. 

Selanjutnya, berita acara tersebut telah kami serahkan kepada pemerintah kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Berawal dari Peristiwa di Desa Sido Urip

Persoalan ini bermula dari peristiwa pada 1 Oktober 2026 di Desa Sido Urip, Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: