Enam Cakades Lubuk Pinang Jalani Tes, Satu Bakal Tersingkir

Enam Cakades Lubuk Pinang Jalani Tes, Satu Bakal Tersingkir

Terlihat enam orang cakades Lubuk Pinang saat mengikuti tes tertulis di kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Persaingan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko mulai memasuki tahapan penentuan. Sebanyak enam bakal calon kepala desa (cakades) Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, mengikuti tes tertulis di Gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Selasa (6/10).

Tes tersebut digelar karena jumlah bakal calon kepala desa di Desa Lubuk Pinang mencapai enam orang. Sesuai ketentuan, jumlah calon yang dapat ditetapkan untuk mengikuti Pilkades dibatasi, sehingga dari enam peserta tersebut nantinya akan ada satu orang yang tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Mukomuko, Darsono, SPd, mengatakan, seluruh peserta mengikuti rangkaian tes tertulis yang telah disiapkan oleh panitia.

"Tes ini diikuti enam bakal calon karena jumlah pendaftarnya lebih dari ketentuan yang bisa ditetapkan sebagai calon kepala desa," ujar Darsono.

Ia menjelaskan, materi tes mencakup beberapa bidang yang berkaitan langsung dengan kemampuan dan wawasan calon dalam menjalankan pemerintahan desa. Materi tersebut meliputi pengetahuan umum, pemerintahan, kemasyarakatan serta pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tes tersebut menjadi salah satu tahapan untuk menentukan bakal calon yang memenuhi persyaratan dan dapat melanjutkan proses Pilkades. Dengan demikian, peserta tidak hanya dinilai dari kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memenuhi ketentuan dalam tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

Hasil tes tertulis terhadap enam bakal calon tersebut dijadwalkan diumumkan pada Rabu (7/10). Dari hasil tersebut akan diketahui satu peserta yang harus tersingkir sehingga jumlah calon yang melanjutkan tahapan Pilkades sesuai dengan ketentuan.

Darsono menegaskan, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Mukomuko. Setelah tahapan seleksi selesai, proses selanjutnya akan berlanjut menuju penetapan calon kepala desa dan tahapan Pilkades berikutnya.

"Pilkades serentak Kabupaten Mukomuko sendiri dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026 dan diikuti 37 desa," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: